Pontianak — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dari dua kasus berdasarkan laporan polisi terbaru.
Barang bukti tersebut berasal dari tersangka (S) dan (SS), yang diamankan di depan Toko Obat Apotek Sehat, Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari keduanya, petugas menyita narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat 3,80 gram.
Selain itu, dari tersangka (SZ), yang ditangkap di Jalan Panca Bakti, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, sekitar pukul 00.05 WIB, polisi menyita lima klip sabu seberat 3,29 gram.