FAKTA GRUP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial YA yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan pernikahan kepada korban sebelum melakukan perbuatan tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Amrullah, mengonfirmasi bahwa YA telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.