FAKTA GRUP – Tim dari Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (36) yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (06/02/2024) pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas penggunaan narkoba di sebuah rumah kost di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Dari informasi yang kita terima, penghuni rumah kost tersebut adalah si pelaku, yaitu saudara ES, di mana saat itu ES diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Sehingga, kita lakukan penyelidikan dan upaya hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar IPDA Arifianto. Pada Jumat (14/02/2025)
Setelah memastikan keberadaan ES di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat RT serta warga sekitar.