SANGGAU, SP – Pelaku pencurian dan perampasan mobil yang ditangkap di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang adalah seorang residivis yang telah sering melakukan tindak kejahatan, terutama pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di berbagai wilayah termasuk di Kalimantan Tengah.
Pelaku yang diketahui berinisial SM (41) tersebut berasal dari Desa Semuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Sanggau Ledo, Ipda Rega Nuari Pratama mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah merampas sebuah sepada motor Yamah RX King di wilayah hukum Polsek Ledo.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku berniat melarikan diri ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Dirinya meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan masalah baru yang berpotensi memperburuk situasi, terutama jika masyarakat memilih untuk main hakim sendiri.