MUI Usul Status Proyek PIK 2 Dicabut karena Dinilai Bawa Kemudaratan

Suasana pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI). Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh ulama dan pejabat nasional. (Sumber: akun Twitter/X @P1yusaja)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan rekomendasi agar pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Usulan ini disampaikan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, (19/12/2024).

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Rofiqul Umam Ahmad, menyampaikan bahwa proyek PIK 2 dianggap mendatangkan lebih banyak dampak negatif daripada manfaat bagi masyarakat. Menurut Rofiqul, banyak laporan dari masyarakat dan ulama terkait dampak pembangunan PIK 2 yang dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“MUI meminta pemerintah untuk mencabut status PSN PIK 2 karena proyek ini membawa kemudaratan bagi masyarakat,” ujar Rofiqul saat konferensi pers di Jakarta.