FAKTAGRUP -Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang menangkap pria berinisial A (49), warga Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, pada Minggu (17/11/2024) pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran.
Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan, kasus bermula dari laporan keluarga korban, perempuan berinisial V (23), yang mengalami gangguan psikologis setelah bekerja di Malaysia.
“Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban. Korban perempuan berinisial V (23) mengalami gangguan psikologis setelah bekerja di Malaysia,” ujar Anuar, Jumat (22/11/2024).
Menurut keterangan, korban berangkat ke Malaysia pada Februari 2023 melalui perantara pelaku, dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga bergaji RM 1.200 per bulan. Pelaku meminta dokumen seperti KTP dan akta kelahiran korban, serta mengurus paspor dan merekam persetujuan keberangkatan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id