PONTIANAK- Setelah melalui proses penyidikan,diantaranya keterangan para saksi dan didukung alat bukti, P.A.M yqng bertindak sebagai perantara,atau penerima kuasa dari penjual terkait pengadaan tanah untuk bank milik daerah, Senin 28 Oktober 2024 ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
P ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak ke tiga dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah.
Dalam rilis yang disampaikan Penkum Kejati Kalbar dan diterima Fakta Kalbar, Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, menyampaikan bahwa menurut hasil pemeriksaan, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).