JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat terkejut saat menggeledah kediaman petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. Bagaimana tidak, niat awal mencari bukti dugaan pemufakatan jahat suap kasasi kasus Ronald Tannur malah berujung temuan gepokan uang senilai hampir Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.
Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” tutur Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp 75 miliar.
Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.
“Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” jelas Qohar.
Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.
“Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.
Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, yakni di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Bali.
Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.