KPU Pontiank Batasi Dana Maksimal Kampanye Paslon Pilwako Rp32 Miliar

Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh. Foto: Fakta Kalbar/Mario.

PONTIANAK – Memasuki masa kampanye ini, setiap peserta Pilkada tentu memiliki persiapan dan perencanaan dengan menggunakan cara seperti apa mereka akan berkampanye di muka umum. Hal tersebut tentu tidak akan terlepas dari besaran dana yang akan dikeluarkan para peserta.

Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh mennyampaikan bahwa hingga saat ini yang telah sampai di pihaknya merupakan laporan awal dana kampanye ketika pasangan calon membuka rekening.

“Tentu berkaitan dengan dana kampanye masing-masing anggota masih perlu kami proses. Sebab dana kampanye yang ada pada kami merupakan laporan awal dana kampanye yang muncul ketika pasangan calon itu baru membuka rekening,” ucapnya pada Rabu (2/10/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa maksimal dana kampanye yang diatur oleh KPU Kota Pontianak adalah Rp32 Miliar.