SANGGAU- Pengadilan Negeri Sanggau sudah menjatwalkan eksekusi sebuah bangunan di Jalan Pasar Sudirman Rt.004/Rw.002 Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.
Muhammad Nur Hafizh, Humas Pengadilan Negri Sanggau, Selasa (10/9) sore mengatakan peroses eksekusi yang sudah diagendakan tidak dapat di urungkan meski pihak tergugat mengajukan upaya perlawanan hukum.
“Jadi agenda eksekusi sebuah bangunan di daerah Nanga Mahap diagendakan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024,” ujar Humas Pengadilan Negri Sanggau kepada Fakta Kalbar.
Meski ada upaya gugatan perlawanan baru yang diajukan pihak tergugat namun upaya tersebut tidak dapat menangguhkan proses eksekusi yang sudah diagendakan tersebut.