JAKARTA— Komisi Yudisial Republik Indonesia membantah tudingan Komisi III DPR RI yang menyebutkan dua calon hakim agung pajak tidak memenuhi persyaratan. Pengusulan dua calon tersebut sudah melalui keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administarsi Pemerintahan.
Bantahan resmi tersebut disampaikan langsung Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY yang juga Juru Bicara, tak hanya melalui siaran pers, tapi juga melalui canel Youtube Komisi Yudisial, Kamis 29 Agustus 2024. “Saya atas nama Komisi Yudisial pada kesempatan ini ingin merespon apa yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI sial penolakan usulan calon hakim agung,” kata Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, respon soal pernyataan Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang telah diusulkan KY untuk menjadi perhatian public. Pertama kata Mukti, hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA.
“Sehingga kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut. Komisi III DPR RI telah memberikan pernyataan melalui media, sehingga KY perlu merasa meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA di mana disebutkan ada 2 calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat,” kata Mukti.
KY, kata Mukti, secara konstitusional, dalam Pasal 24 B UUD NRI Tahun 1945, mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.