PONTIANAK – Penyidik Polda Kalimantan Barat telah menetapkan If sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri, bocah berusia 6 tahun yang ditemukan tewas di kediamannya di Gang Purnama Agung VII Blok G3, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis malam (22/8/2024).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan If usai penemuan jenazah korban.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menyatakan bahwa If telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/8).
Petit mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah ketidaksediaan If untuk mengurus anak yang bukan darah dagingnya, sebuah keengganan yang telah diutarakannya sejak awal pernikahan.