*PN Sanggau Bersama Polres Sekadau Siap Berkoordinasi
SANGGAU- Terkait tindak lanjut eksekusi yang diajukan Lie Lie Djun alias Elis Mutik sejak 27 Juli 2016 atas sebuah bangunan di Jalan Pasar Sudirman Rt.004/Rw.002 Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau untuk di eksekusi sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Sanggau.
Muhammad Nur Hafizh, Humas Pengadilan Negri Sanggau belum lama ini meyampaikan perkara gugatan Lie Lie Djun alias Elis Mutik 1 Agustus 2024 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Tahap selanjutnya menurut Muhammad Nur Hafizh tinggal proses berkoordinasi dengan Polres Sekadau untuk pelaksanaan eksekusinya.