MK Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Keputusan penting ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional.

Dengan perubahan ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mengusung pasangan calon kepala daerah, selama memenuhi persentase suara sah berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.