FAKTAKALBAR, JAKARTA – Presiden Joko Widodo sahkan Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investigasi, Senin (5/8) lalu.
Melalui Salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (7/8/2024), Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalla ditunjuk untuk memimpin Satgas yang baru dibentuk tersebut.
Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibentuk dalam rangka melakukan percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.