SANGGAU- Munawar Rahim, Kuasa Hukum tersangka GL dalam kasus dugaan korupsi , Rabu (7/8) pagi, menyebut kliennya tidak berdiri sendiri dalam kasus korupsi yang saat ini sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri Sanggau.
Penetapan tersangka GL l,oknum ASN Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disprindakop) Kabupaten Sanggau oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin 5 Agustus 2024 kian meluas.
GL yang saat ini menjadi tersangka tunggal dalam dugaan korupsi biaya tarif Tera dan Tera ulang yang melebihi dari tarif normal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau selama kurun waktu 2020 sampai 2024 GL menetapkan tatif Tera dan Tera Ulang hingga dan meraup untung sebesar Rp 4.477.773.500.
“Klien saya tidak dapat mengambil kebijakan dan Ia hanya mengikuti perintah atasanya,” ujar Kuasa Hukum GL saat ditemui Fakta Kalbar di ruang kerjanya, Rabu (7/8).