KETAPANG- Polsek Sandai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang terduga pelaku narkoba pada hari Minggu (14/07) pukul 13.00 wib.
Kapolsek Sandai IPDA Dewa jaya dalam keterangannya melalui pesan singkat, menjelaskan kronologi penangkapan, pada hari minggu siang pukul 13.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek Sandai melakukan penyelidikan di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Istana, Kecamatan Sandai. Ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, disaksikan perangkat Desa setempat, kami berhasil mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial MI (39) warga Kecamatan Sandai. Selain MI, di dalam ruko tersebut kami juga mengamankan 4 orang yang saat ini masih berstatus saksi serta menyita barang bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi atau Inex dengan jumlah 23 Butir dan 5 Buah Handphone,” ungkap IPDA Dewa, Senin (15/07).
Terduga Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.
“Kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sandai. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tambah IPDA Dewa.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id