FAKTA KALBAR – Tiga orang dicegah keluar negeri oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2014 lalu.
“Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 782 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama tiga orang yaitu Sestama berinisial MRB, PPK berinisial AJ dan pihak swasta berinisial WW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis 20 Juni 2024.
Pencegahan keluar negeri itu sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan berlaku selama enam bulan serta dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.