FAKTA KALBAR – Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Kejaksaan pada Kamis 20 Juni 2024. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan lengkap.
“Atas izin Allah bahwa kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang melaksanakan penyelidikan secara profesional dan proporsional, Insya Allah besok (Kamis) pagi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, Rabu 19 Juni 2024.
Lebih lanjut Shandi mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 70 saksi. Dimana sebanyak 18 saksi tercatat telah memberatkan tersangka Pegi alias Perong.