FAKTA KALBAR – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memberikan pendampingan terhadap 14 Warga Negara Indonesia (WNI) di Hongkong yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya mereka akan ditindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di Hongkong.
“Saat ini mereka masih dalam penyelidikan pihak Hong Kong Police. Mereka masih diperiksa terkait dugaan TPUU,” kata Konsul Kepolisian RI KJRI Hong Kong, Yuliana Ratih Damayanti seperti dikutip dari Pro3 RRI, Sabtu 1 Juni 2024.
Ia memastikan, pihaknya telah meminta perkembangan kasus sekaligus juga meminta akses ke konsileran. “Saat ini kami menunggu dan kami sudah meminta notifikasi dari penangkapan siapa saja nama dan identitasnya,” ucap Yuliana.