FAKTA KALBAR – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali menerangkan barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara penyidikan.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan proses penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan disaksikan oleh pihak yang berkepentingan.
“Selama proses kegiatan berlangsung, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis (16/5) di rumah milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti pada Rabu 15 Mei 2024.