PONTIANAK- Pertanyaan besar perihal tindakan Kepala Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya yang menerbitkan Surat Rekomendasi Bongkar Muat Babi Potong di dermaga Satria, Jalan Adisucipto, KM 8 sedikit terjawab. Instansi tingkat provinsi, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar serta Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalbar menyatakan tidak pernah menerima Surat Tembusannya.
Ini berawal dari klaim pihak pengusaha babi potong, WS yang menyatakan serta menunjukkan surat rekomendasi dari Kades Parit Baru, dimana memberikan rekomendasi bongkat muat di Dermaga Satria, bahkan dikatakan WS kalau dermaga tersebut telah mendapatkan ijin lingkungan dari masyarakat setempat (RT/RW)
“Kami mengantongi surat rekomendasi dari Kepala Desa setempat untuk melakukan bongkar muat babi potong di dermaga tersebut,” kata WS, Selasa (2/4) lalu.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani pada 24 Februari 2024 oleh Kepala Desa Parit Baru bernama Musa. “Surat tersebut juga ditembuskan ke Kantor Syahbandar. Jadi aneh jika KSOP tidak mengetahui aktivitas ini,” bebernya.
Fakta Kalbar menelusuri kebenaran tembusan surat dari Kades tersebut pada awal April lalu. Pertama yang dihubungi adalah KSOP, oleh pihak KSOP, Bagian Umum ,Herry menjawab akan menelusuri surat yang dimaksud, apakah tembusannya ada diterima atau tidak. Dua kali Fakta Kalbar mencoba mendatangi Kantor KSOP, Herry tidak dapat ditemui. Hingga kini belum terkonfirmasi apakah KSOP sudah menerima tembusan surat tersebut.
Sedangkan pihak Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Kalbar, pada tanggal 4 April, konfirmasi via media pesan WA, oleh dr.Faisal Noer menjawab pihaknya belum menerima surat yang dimaksud.