Baca Juga: Baca Juga: Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
Pemilik NPWP: 1,5%
-
Non-NPWP: 3%
Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Sebagai informasi, harga di laman resmi Logam Mulia selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB mengikuti fluktuasi harga pasar.
(*Drw)
















