Faktakalbar.id, SANGGAU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi turun tangan mengusut tuntas dugaan pencemaran limbah PT MKS (Mitra Karya Sentosa) yang mencemari aliran Sungai Saeh di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Langkah cepat aparat berwenang ini diambil menyusul adanya laporan terkait kondisi air sungai yang mengalami perubahan drastis hingga merusak ekosistem alam di dalamnya.
Baca Juga: Diduga Terdampak PETI dan Limbah Sawit, Air Sungai Retok yang Keruh Dikeluhkan Warga
Berdasarkan laporan pemantauan di lapangan, kualitas air Sungai Saeh memburuk secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi air dilaporkan berubah menjadi sangat keruh, permukaannya ditutupi lapisan berminyak, dan memunculkan aroma bau yang sangat menyengat.
Dampak kerusakan lingkungan ini semakin nyata setelah masyarakat setempat mendapati banyak ikan yang mati dan mengapung di sepanjang aliran perairan.
Kondisi tersebut memicu dugaan kuat bahwa telah terjadi kebocoran atau pembuangan limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit milik perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi.
Merespons situasi krisis lingkungan tersebut, Kepala DLH Provinsi Kalimantan Barat Adi Yani memastikan bahwa proses penelusuran dan investigasi sedang berjalan secara komprehensif.
Pihaknya terus menjalin koordinasi secara intensif dengan jajaran DLH Kabupaten Sanggau untuk memetakan sumber masalah di lapangan.
Tim ahli dari pemerintah daerah telah turun langsung ke titik lokasi kejadian untuk mengambil spesimen sampel air sungai yang terkontaminasi untuk diuji.
“Kita masih menunggu hasilnya,” kata Adi Yani.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang merusak daya dukung lingkungan.
Jika hasil uji laboratorium nantinya membuktikan adanya kelalaian teknis instalasi atau kesengajaan pembuangan limbah tanpa proses penyaringan standar, rentetan sanksi tegas telah disiapkan.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap korporasi dapat berupa pencabutan administrasi, tuntutan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan, hingga jeratan sanksi pidana.
Bobot hukuman ini akan sepenuhnya bergantung pada tingkat kerusakan ekosistem serta seberapa luas dampak turunan yang diderita warga sekitar kawasan.
















