“Saat rakerkablub sudah diputuskan bahwa cabor baru tidak dapat diterima. Dan Ketua Caretaker sudah menyatakan akan diterima saat Ketua KONI Definitif terpilih. Namun, tiba-tiba saat musorkablub diterima bahkan mempunyai hak suara. Ini sudah kacau mekanismenya,” jelas Ketua Harian Pengkab FAJI Abdi.
Meski berbagai temuan pelanggaran administrasi telah disampaikan saat verifikasi SK pada sidang pleno pertama, Caretaker menolak gugatan tersebut dan TPP tetap menetapkan 40 cabor sebagai peserta musyawarah yang sah.
Baca Juga: Pengurus Cabor dan Bacalon Ketua Ajukan Petisi Tolak Penundaan Musorkab KONI Kubu Raya
Pengurus Pengkab FHI Kubu Raya Ilham Suryapaloh menilai kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi olahraga di wilayah Kalimantan Barat.
“Ini sangat kami sayangkan, ternyata AD ART yang menjadi kitab KONI tidak dijadikan rujukan bahkan dilanggar. Kalau kitabnya saja tidak dipakai lantas KONI pakai yang mana,” tanya Ilham.
Ia menegaskan bahwa menang atau kalah dalam sebuah bursa pemilihan adalah hal yang lumrah asalkan proses demokrasi organisasi merujuk pada aturan yang sah.
“Calon yang kalah dengan status kalah terhormat. Akan tetapi jika kitab KONI tidak dijadikan acuan maka legitimasi Musorkablub KONI Kubu Raya patut dipertanyakan,” pungkasnya.
(*Red)
















