Dugaan Pelanggaran AD/ART Warnai Alotnya Sidang Musorkablub KONI Kubu Raya

Suasana jalannya sidang pleno Musorkablub V KONI Kabupaten Kubu Raya yang berlangsung alot akibat adanya protes dari sejumlah pengurus cabang olahraga.
Suasana jalannya sidang pleno Musorkablub V KONI Kabupaten Kubu Raya yang berlangsung alot akibat adanya protes dari sejumlah pengurus cabang olahraga. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) V Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kubu Raya yang digelar di Aula Kantor Bupati pada Sabtu (11/4/2026) berlangsung alot.

Agenda pemilihan kepengurusan tersebut diwarnai protes dari sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) yang menuding pihak Caretaker dan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Baca Juga: TPP KONI Kubu Raya Ungkap Kejanggalan Berkas Dukungan Bakal Calon dalam Musorkab V

Dalam sidang pleno Musorkablub KONI Kubu Raya, mayoritas perwakilan cabor peserta menyampaikan kekecewaannya.

Mereka menilai keputusan yang diambil oleh Caretaker dan TPP mengabaikan AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) yang seharusnya menjadi pedoman tertinggi dalam pelaksanaan musyawarah.

Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Pertina Kubu Raya Erwansyah menyatakan bahwa aturan konstitusi organisasi secara nyata telah diabaikan oleh pihak penyelenggara.

“Padahal, sudah jelas acuan dalam Musorkablub adalah AD/ ART KONI. Tapi ternyata ditabrak dan dilanggar,” kata Erwansyah.

Protes yang dilayangkan para peserta secara spesifik menyoroti keabsahan dan legalitas sejumlah cabor peserta. Ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) cabor yang tidak memiliki rekomendasi resmi dari pihak KONI kabupaten setempat.

Padahal, Pasal 31 Ayat 4 ART KONI mewajibkan pengurus tingkat provinsi untuk mendapat rekomendasi tertulis dari Ketua KONI tingkat kabupaten/kota sebelum mengukuhkan susunan pengurus cabang.

“Sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI Kabupaten/Kota, antara lain Musorkab/Musorkot, Rapat Kerja Kabupaten/Kota KONI dan Pekan Olahraga Kabupaten/Kota,” tambah Erwansyah mengacu pada sanksi di Pasal 32.

Selain itu, sejumlah cabor dengan masa kepengurusan yang sudah kedaluwarsa atau belum melaksanakan musyawarah tingkat kabupaten akibat ketuanya mengundurkan diri, tetap dipaksakan menjadi peserta dan diberikan hak suara.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 4 yang mengatur hilangnya hak keanggotaan bagi pengurus yang masa baktinya telah berakhir lebih dari enam bulan tanpa adanya pengukuhan SK baru.

Polemik dalam pelaksanaan Musorkablub KONI Kubu Raya ini semakin memanas terkait masuknya cabor baru yang langsung diterima dan diberikan hak suara tanpa melalui mekanisme Rapat Kerja Kabupaten Luar Biasa (Rakerkablub).