Faktakalbar.id, PONTIANAK — Sengketa lahan antara Daniel Panjaitan dan Edi Mustari di wilayah Sungai Pangkalan II kian memanas dan menjadi sorotan publik.
Pemerintah desa setempat pun angkat bicara, mengungkap sejumlah fakta administratif hingga dinamika di lapangan.
Kepala Desa Sungai Pangkalan II, Euw That Bun, mengungkapkan dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh Daniel Panjaitan.
“Saya datang memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi terkait keabsahan kepemilikan tanah saudara Daniel Panjaitan, termasuk memastikan wilayah administrasi lahan tersebut,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Euw That Bun menegaskan bahwa berdasarkan data administrasi desa, objek lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Sungai Pangkalan II.
“Secara administratif, tanah tersebut masuk wilayah Desa Sungai Pangkalan II,” tegasnya.
Namun, dalam proses penyelidikan muncul klaim berbeda dari pihak Edi Mustari yang menyebut lahan tersebut berada di wilayah Desa Mandor. Perbedaan klaim ini semakin memperumit persoalan.
















