Sengketa Lahan Memanas! Daniel Panjaitan vs Edi Mustari, Pemerintah Desa Bongkar Fakta Mengejutkan

"Sengketa lahan antara Daniel Panjaitan dan Edi Mustari mengungkap adanya tumpang tindih klaim batas wilayah antara Desa Sungai Pangkalan II dan Desa Mandor. "
Sengketa lahan antara Daniel Panjaitan dan Edi Mustari mengungkap adanya tumpang tindih klaim batas wilayah antara Desa Sungai Pangkalan II dan Desa Mandor. (Dok. RN/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Sengketa lahan antara Daniel Panjaitan dan Edi Mustari di wilayah Sungai Pangkalan II kian memanas dan menjadi sorotan publik.

Pemerintah desa setempat pun angkat bicara, mengungkap sejumlah fakta administratif hingga dinamika di lapangan.

Kepala Desa Sungai Pangkalan II, Euw That Bun, mengungkapkan dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh Daniel Panjaitan.

“Saya datang memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi terkait keabsahan kepemilikan tanah saudara Daniel Panjaitan, termasuk memastikan wilayah administrasi lahan tersebut,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Euw That Bun menegaskan bahwa berdasarkan data administrasi desa, objek lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Sungai Pangkalan II.

“Secara administratif, tanah tersebut masuk wilayah Desa Sungai Pangkalan II,” tegasnya.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Advokat Daniel Sinaga Gugat Hakim Tunggal ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Namun, dalam proses penyelidikan muncul klaim berbeda dari pihak Edi Mustari yang menyebut lahan tersebut berada di wilayah Desa Mandor. Perbedaan klaim ini semakin memperumit persoalan.