Cegah Trauma Berulang Korban TPPO di Pontianak, Warga dan Kampus Turut Dilibatkan

"Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pontianak dievaluasi. Fokus utama kini diarahkan pada perlindungan berperspektif korban agar tidak mengalami trauma berulang. "
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pontianak dievaluasi. Fokus utama kini diarahkan pada perlindungan berperspektif korban agar tidak mengalami trauma berulang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sistem penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Pontianak tengah dievaluasi untuk lebih berpihak kepada korban.

Selama ini, penyelesaian kasus sering kali lebih berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, sementara pemulihan psikologis korban kerap luput dari perhatian maksimal.

Untuk memperbaiki celah tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak mengumpulkan sejumlah lembaga layanan perlindungan dalam sebuah forum evaluasi dan sosialisasi di Kantor Wali Kota Pontianak pada Rabu (8/4).

Fokus utama dari pertemuan ini adalah memperkuat kapasitas lembaga agar mampu menangani korban TPPO dengan pendekatan yang berperspektif hak asasi manusia (HAM) dan gender.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Pontianak Kenalkan Aplikasi M-Paspor dan Bahaya TPPO ke Mahasiswa

Perwakilan pelaksana kegiatan, Hazilina, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memproses laporan korban. Menurutnya, layanan yang diberikan harus profesional dan responsif agar korban tidak mengalami trauma berulang atau reviktimisasi selama proses hukum maupun pemulihan berlangsung.

“Dengan pendekatan yang berorientasi pada korban, kita memastikan mereka mendapat perlindungan penuh. Sistem layanan dan koordinasi antarlembaga harus satu suara agar penanganan kasus tidak memicu reviktimisasi,” tegas Hazilina.

Libatkan Ruang Lingkup Kampus

Menariknya, strategi pencegahan TPPO di Pontianak kini tidak hanya membebani aparat dan pemerintah kota, tetapi juga mulai merambah lingkungan akademis. Pihak penyelenggara turut menggandeng Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengintegrasikan isu ini dengan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Keterlibatan kampus dinilai sebagai langkah strategis mengingat kelompok usia muda, terutama mahasiswa, merupakan salah satu demografi yang rentan menjadi target eksploitasi dan perdagangan manusia dengan modus-modus baru seperti tawaran kerja paruh waktu atau beasiswa fiktif.

Selain memperkuat jejaring di tingkat masyarakat dan kampus, Hazilina juga mengingatkan bahwa keberhasilan program perlindungan ini sangat bergantung pada komitmen kebijakan dan alokasi anggaran dari pemerintah daerah.