Tepis Isu 70 Ribu Unit, Menkeu Pastikan Pengadaan Motor Listrik BGN Disetop Tahun Ini

"Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mem-blacklist importir balpres atau pakaian bekas. Langkah ini diambil untuk melindungi produsen tekstil lokal dan UMKM."
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi melakukan pembelian kendaraan roda dua untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tahun anggaran 2026.

Keputusan final ini diambil setelah Bendahara Negara tersebut melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

“Saya tanya semalam, tahun ini tidak ada. Jadi, tahun ini tidak ada lagi pembelian,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

Purbaya mengungkapkan bahwa sempat terjadi miskomunikasi terkait pembahasan anggaran pengadaan motor listrik BGN tersebut pada tahun lalu.

Baca Juga: Terima Rp 6 Juta Sehari tapi Alat Rusak, BGN Ancam Sunat Dana Operasional Dapur Gizi

Ia pada awalnya mengira bahwa usulan pengadaan kendaraan operasional telah ditolak secara penuh oleh pihak kementerian. Namun pada praktiknya, sebagian dari usulan tersebut ternyata sudah terlanjur berjalan dan terealisasi di lapangan.

Menkeu menduga kuat bahwa pengajuan draf pengadaan kendaraan roda dua tersebut dilakukan pada masa transisi, sebelum ia resmi menjabat sebagai menteri.

Menindaklanjuti temuan ini, Purbaya berkomitmen untuk memantau lebih ketat seluruh pelaksanaan teknis maupun penganggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa mendatang.

“Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu. Tapi nanti kami lihat lagi ke depan. Yang jelas ke depan, tidak ada lagi,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan penjelasan teknis terkait sumber dana kelanjutan proyek tersebut.

Ia memaparkan bahwa anggaran operasional pengadaan motor listrik BGN untuk SPPG sebenarnya telah dimasukkan ke dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

Mekanisme penganggaran darurat ini diklaim telah berjalan sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku sah.