Kuasa Hukum Tersangka Dana Hibah Bawaslu Pontianak Gugat Kejari, Sebut Penetapan Cacat Hukum

"Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dana hibah Bawaslu Pontianak digelar. Kuasa hukum menuding Kejari lakukan penyalahgunaan wewenang karena ketiadaan audit BPK. Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dana hibah Bawaslu Pontianak digelar. Kuasa hukum menuding Kejari lakukan penyalahgunaan wewenang karena ketiadaan audit BPK."
Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dana hibah Bawaslu Pontianak digelar. Kuasa hukum menuding Kejari lakukan penyalahgunaan wewenang karena ketiadaan audit BPK. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Jumat (10/4).

Langkah hukum ini diajukan guna menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penyidikan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD dan Koordinator Sekretariat berinisial TK.

Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Rusliyadi, Mikael Yohanes, dan Florensius Boy, mereka memaparkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka yang dinilai terlalu prematur dan melanggar konstitusi.

Baca Juga: Sempat Berhalangan Hadir, Kejari Pontianak Akhirnya Periksa TK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kelemahan mendasar yang disoroti dalam persidangan adalah belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuasa hukum menilai bahwa angka kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar yang disampaikan jaksa hanya berupa estimasi sepihak dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Rusliyadi menjelaskan, tindakan penyidik diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang baru ditetapkan. Aturan tersebut menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss) mutlak berada di tangan BPK.

“Jaksa sendiri mengakui audit masih berproses, tapi klien kami sudah dijadikan tersangka. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Bagaimana mungkin seseorang dipidanakan atas dasar angka yang masih perkiraan?” tegas Rusliyadi seusai persidangan.

Selain itu, tim hukum juga mempermasalahkan inkonsistensi kejaksaan dalam menentukan angka kerugian negara. Sebelumnya, Kejari Pontianak merilis bahwa kerugian negara diperkirakan tersisa Rp1,1 miliar setelah adanya pengembalian dana sebesar Rp600 juta dari total dugaan awal Rp1,7 miliar.

Perkara ini sendiri bermula dari proses pengelolaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Pontianak tahun 2024 yang bernilai total Rp10 miliar. Pihak Bawaslu mengklaim seluruh penggunaan anggaran telah dijalankan sesuai prosedur operasional.

Menurut tim kuasa hukum, apabila ditemukan selisih dalam laporan penggunaan anggaran, hal tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur administratif dengan audit final, bukan serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka yang hanya berbekal koordinasi dan keterangan ahli tanpa audit resmi dinilai sebagai bentuk abuse of power yang mencederai keadilan.

Menutup jalannya persidangan perdana, pihak pemohon meminta hakim praperadilan untuk memutus perkara ini secara objektif.