“Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya,” kata Supratman saat membuka kegiatan tersebut.
Saat ini, Indonesia diketahui tengah melakukan proses perubahan atau revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
Terkait agenda legislasi tersebut, Menteri Hukum berharap penuh adanya masukan konstruktif dari organisasi-organisasi yang menaungi CMO global seperti CISAC dan IFPI.
Masukan ini penting agar beleid yang dihasilkan nantinya relevan dengan perkembangan industri musik internasional.
Selain itu, Supratman turut mendorong penguatan sinergi antarnegara di kawasan Asia Tenggara. “Kami juga berharap dalam forum ini adanya sharing informasi dan kerja sama yang berkelanjutan negara-negara Asean terkait tata kelola royalti,” ujarnya.
The ASEAN CMO Forum ini dihadiri oleh perwakilan delegasi dari negara-negara anggota ASEAN, di antaranya Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Baca Juga; Datangi KPK, GARPUTALA Laporkan LMKN Terkait Dugaan Penahanan Dana Royalti Rp14 Miliar
Turut hadir pula Direktur Regional Asia-Pasifik untuk CISAC Benjamin Ng, serta sejumlah perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) asal Indonesia seperti KCI, WAMI, dan Selmi.
Kegiatan strategis bertajuk “Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty” ini diinisiasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Forum ini tercatat sebagai agenda berskala kawasan pertama yang mengumpulkan seluruh LMK atau CMO se-ASEAN di satu meja perundingan.
Penyelenggaraan acara tersebut merupakan bukti konkret dari komitmen serius Pemerintah Indonesia dalam upaya memperbaiki iklim industri kreatif.
Melalui penerapan standarisasi royalti musik yang memadai, diharapkan tata kelola pendistribusian dana karya cipta, khususnya di ranah digital, dapat menjadi jauh lebih transparan dan adil bagi seluruh musisi maupun pencipta lagu.
(*Red)










