Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Selasa (7/4/2026).
Prosesi pemecatan ini dilakukan secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan di halaman Mapolres Kayong Utara.
Kedua personel yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut adalah Aipda AK dan Briptu AS. Dalam prosesi simbolis, Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo, mencoret foto kedua mantan anggota Polri tersebut menggunakan spidol merah sebagai tanda resmi bahwa mereka tidak lagi berstatus sebagai aparat penegak hukum.
Adi Prabowo menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil melalui proses evaluasi yang objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Negeri Bertuah, Ini 5 Fakta Menarik Tentang Kayong Utara yang Perlu Kamu Tahu
Langkah tegas ini dilakukan institusi terhadap pelanggaran yang masuk dalam kategori berat, termasuk keterlibatan dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika.
“Keputusan ini diambil melalui proses yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap pelanggaran berat seperti tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya di hadapan seluruh jajaran pejabat utama dan personel Polres Kayong Utara.
Dalam arahannya, Adi menekankan bahwa upacara pemecatan ini merupakan bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik Polri.
Ia juga menginstruksikan para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk meningkatkan pengawasan melekat guna melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran anggotanya.
Pemecatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel kepolisian di Kayong Utara untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, guna menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap institusi.
Baca Juga: Diduga Akibat Kelalaian Korwil, Empat Dapur Makan Bergizi Gratis di Kayong Utara Berhenti Beroperasi
(Mira)
















