Kasus Amsal Sitepu di Karo, KUHP Baru mengaskan Penyidik Sewenang-wenang Bisa Dipenjara

Dugaan pelanggaran dalam penyidikan kasus Amsal Sitepu terkait korupsi di Karo tuai sorotan. Penyidik terancam pidana berdasar KUHP baru jika terbukti.
Ilustrasi - Dugaan pelanggaran dalam penyidikan kasus Amsal Sitepu terkait korupsi di Karo tuai sorotan. Penyidik terancam pidana berdasar KUHP baru jika terbukti. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Amsal Sitepu pada dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020-2022 menuai sorotan serius.

Dalam ketentuan KUHP dan KUHAP baru, penyidik dapat dipidana apabila terbukti melakukan pelanggaran serius dalam suatu proses hukum.

Sejumlah dugaan pelanggaran oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, termasuk yang berpotensi masuk kategori tindak pidana, mulai mengemuka.

Baca Juga: Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Jajaran Kejari Karo

Dalam KUHAP baru (2025/2026), penyidik bisa dipidana jika terbukti menyalahgunakan wewenang, seperti melakukan penyiksaan, intimidasi, atau tindakan tidak manusiawi selama proses penyidikan.

Ketentuan ini sekaligus menegaskan penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan manusiawi.