Aman dari Tilang Elektronik (ETLE)
Sistem tilang elektronik atau ETLE mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran berdasarkan data pemilik di STNK. Jika pemilik baru melanggar aturan lalu lintas, surat tilang tetap menyasar alamat Anda.
Memblokir STNK menjadi bukti sah bahwa kendaraan tersebut bukan lagi tanggung jawab Anda secara hukum.
Baca Juga: Viral Aksi Bobby Nasution Razia Truk Asal Aceh, Legalitas STNK Nasional Dipertanyakan
Cara Praktis Blokir STNK
Masyarakat kini dapat memproses pemblokiran STNK dengan langkah-langkah yang jauh lebih mudah:
-
Layanan Online: Gunakan situs resmi perpajakan daerah (seperti Pajak Online untuk wilayah Jakarta) untuk memproses blokir tanpa harus keluar rumah.
-
Kunjungi Samsat: Datangi kantor Samsat terdekat jika wilayah Anda belum menyediakan layanan digital.
-
Siapkan Dokumen: Bawa fotokopi KTP pemilik lama, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang terjual, serta bukti jual beli yang sah.
-
Isi Formulir: Lengkapi formulir pernyataan pelepasan hak kepemilikan kendaraan yang tersedia di loket pelayanan.
-
Verifikasi Petugas: Serahkan berkas kepada petugas untuk proses verifikasi data dan pemblokiran sistem secara permanen.
(*Sr)
















