Jual Kendaraan? Segera Blokir STNK Anda!

Ilustrasi - Jangan abai! Segera blokir STNK setelah menjual mobil atau motor untuk menghindari pajak progresif dan kiriman surat tilang ETLE. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Jangan abai! Segera blokir STNK setelah menjual mobil atau motor untuk menghindari pajak progresif dan kiriman surat tilang ETLE. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemilik kendaraan yang baru saja menjual mobil atau motor harus segera melakukan langkah penting, yakni memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini melindungi pemilik lama dari berbagai beban finansial dan risiko hukum di masa depan.

Banyak masyarakat sering mengabaikan urusan administratif ini setelah transaksi jual beli selesai. Padahal, membiarkan status kepemilikan tetap atas nama pribadi dapat memicu berbagai masalah yang merugikan kantong.

Berikut adalah alasan utama mengapa Anda wajib segera memblokir STNK kendaraan yang sudah terjual:

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Hindari Beban Pajak Progresif

Pemerintah menerapkan pajak progresif bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Jika Anda tidak memblokir STNK kendaraan lama, sistem mencatat Anda masih memilikinya. Dampaknya, saat Anda membeli kendaraan baru, Anda akan membayar tarif pajak yang jauh lebih tinggi.

Lepas dari Kewajiban Pajak Tahunan

Pemblokiran STNK mengalihkan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepenuhnya kepada pemilik baru.

Hal ini memastikan Anda tidak lagi menerima tagihan atau tunggakan pajak untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan.