AMSI Adukan Komdigi ke Dewan Pers Tolak Pembatasan Konten Magdalene

Perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan jajaran redaksi Magdalene saat menyampaikan aduan resmi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, terkait sensor karya jurnalistik.
Perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan jajaran redaksi Magdalene saat menyampaikan aduan resmi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, terkait sensor karya jurnalistik. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: AMSI Awards 2025: Apresiasi Inovasi Media Siber di Tengah Disrupsi Teknologi

Dari pihak redaksi, Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, membeberkan bahwa karya yang disensor adalah hasil liputan investigasi mendalam mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pembatasan akses ini baru disadari empat hingga lima hari pascapublikasi usai adanya keluhan dari sejumlah pembaca.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di kantor Dewan Pers. Ia menambahkan bahwa lambatnya proses verifikasi administratif tidak boleh memberangus legitimasi fungsi jurnalistik sebuah media.

Merespons aduan dari perwakilan jurnalis tersebut, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa standar verifikasi tidak bisa dijadikan dalih tunggal oleh kementerian untuk melakukan pembatasan konten Magdalene.

“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.

Dewan Pers berjanji akan segera berkoordinasi langsung dengan pihak Komdigi untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi kebijakan tersebut agar iklim kemerdekaan pers tetap terjaga.

“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya. Abdul Manan kembali menegaskan bahwa segala bentuk sengketa disinformasi atau ketidakakuratan berita harus diselesaikan melalui sidang di Dewan Pers.

(*Red)