Curi Sepasang Lovebird Senilai Rp8 Juta, Dua Pria di Pontianak Barat Diringkus Tim Spartan

Pihak kepolisian saat mengamankan tersangka terkait kasus pencurian sepasang burung lovebird di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat.
Pihak kepolisian saat mengamankan tersangka terkait kasus pencurian sepasang burung lovebird di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Spartan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat berhasil menangkap dua pria berinisial NRA dan MS, tersangka kasus pencurian sepasang burung hias jenis lovebird.

Penangkapan paksa tersebut dilakukan di dua lokasi kediaman yang berbeda di kawasan Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polsek Tayan Hulu Bekuk Pelaku Pencurian Sound System Gereja Santo Yosep

Pengungkapan kasus pencurian burung di Pontianak Barat ini bermula dari aksi kejahatan yang dilaporkan terjadi pada Rabu (25/3/2026) bulan lalu. Berdasarkan kronologi kejadian, kedua pelaku diduga kuat menyelinap secara diam-diam masuk ke area halaman rumah seorang warga berinisial SF yang berlokasi di Jalan Pembangunan Kompleks Delisa Permai I, Kelurahan Sungai Beliung. Mengetahui situasi sedang sepi, para pelaku langsung menggasak satu pasang burung lovebird berwarna hijau beserta sangkar besinya.

Akibat insiden pencurian hewan peliharaan bernilai tinggi tersebut, korban SF dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai angka Rp8.000.000. Korban yang merasa dirugikan kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan dari warga yang menjadi korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat langsung menginstruksikan Tim Spartan untuk melakukan serangkaian penyelidikan intensif serta memburu jejak para pelaku di lapangan.

Upaya pengejaran dan penyelidikan petugas akhirnya membuahkan hasil. Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi valid yang diterima oleh petugas mengenai keberadaan para pelaku di kediaman mereka masing-masing. Tim Spartan segera bergerak cepat menuju lokasi yang ditargetkan dan berhasil menciduk tersangka NRA di wilayah Jalan Komyos Sudarso Gang Sapta Pesona. Di saat yang berdekatan, tim juga menangkap tersangka MS di Jalan Karya Tani II Jalur IV Laut. Dalam proses penangkapan tersebut, kedua tersangka bersikap kooperatif dan diamankan tanpa adanya upaya perlawanan kepada aparat.