Pemerintah Siapkan Anggaran Pemulihan Bencana Rp100,2 Triliun untuk Aceh dan Sumatra

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR yang membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR yang membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Jakarta, Senin (6/4/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA Pemerintah tengah melakukan finalisasi penyusunan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) untuk memulihkan wilayah terdampak di Aceh dan Sumatra.

Dalam draf rencana tersebut, pemerintah mengalokasikan total kebutuhan anggaran pemulihan bencana Rp100,2 triliun yang akan dieksekusi selama periode tiga tahun, yakni mulai tahun 2026 hingga 2028.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Penanganan Pascabencana di Sumatera, Siapkan 36.000 Hunian Tetap

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan bahwa dokumen rencana induk yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tersebut saat ini akan segera ditinjau oleh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR).

“Produk hukum rencana induk ini nantinya akan diajukan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini masih dalam proses finalisasi, kemudian akan diajukan oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk ditetapkan sebagai dasar penganggaran,” ujar Pratikno di Jakarta, Senin (6/4/2026), usai memimpin rapat tingkat menteri.

Menurut Pratikno, faktor kecepatan merupakan elemen paling krusial dalam tahapan penanganan bencana. Selaku Ketua Tim Pengarah Satgas PRR, ia menginstruksikan seluruh jajaran kementerian dan lembaga terkait agar segera mematangkan penetapan skala prioritas program yang akan dieksekusi pada tahun 2026.