Kepala BNPB Sebut Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh dan Sumatra Capai Rp537,22 Miliar

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat memaparkan data progres pencairan dana bantuan perbaikan rumah bagi korban bencana.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat memaparkan data progres pencairan dana bantuan perbaikan rumah bagi korban bencana. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat progres signifikan dalam tahapan pemulihan fisik bagi korban bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatra.

Hingga Senin (6/4/2026), realisasi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk program bantuan stimulan rumah rusak di tiga wilayah terdampak utama telah menyentuh angka Rp537,22 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Penanganan Pascabencana di Sumatera, Siapkan 36.000 Hunian Tetap

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, memaparkan rincian pendistribusian dana tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR di Jakarta.

Dari total realisasi tersebut, sebesar Rp313,71 miliar dialokasikan secara khusus untuk memperbaiki rumah dengan kategori rusak sedang. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp223,51 miliar disalurkan untuk pemulihan tempat tinggal warga yang tergolong dalam kategori rusak ringan.

Suharyanto mengonfirmasi bahwa distribusi bantuan stimulan rumah rusak pada tahap ini telah menjangkau total 25.358 unit rumah warga yang tersebar di 41 wilayah kabupaten dan kota terdampak.

Setelah realisasi tahap pertama ini selesai, BNPB bersama pemerintah pusat segera merencanakan pencairan dana stimulan tahap kedua senilai Rp104,85 miliar.

Rencana penyaluran dana tambahan ini didasarkan pada pengajuan resmi dari pemerintah daerah, dengan rincian peruntukan bagi Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp31,92 miliar dan Kabupaten Tapanuli Tengah senilai Rp72,93 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Suharyanto menekankan bahwa mekanisme kerja sama dan prosedur teknis penanganan rehabilitasi yang sedang diterapkan di Aceh dan Sumatra saat ini juga menjadi standar operasional yang berlaku secara nasional.

Hal ini mencakup pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang menjadi korban, termasuk pemberian kompensasi dan relokasi perumahan.