Ini Aturan Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir 2026

Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan (Dok. Ist)
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan (Dok. Ist)

Baca Juga: Lawan Gaya Hidup “BPJS”, BEI Kalbar Ajak Masyarakat Melek Finansial Lewat IDX Mobile

Syarat administrasinya cukup menyertakan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu, foto Kartu Keluarga (KK), dan foto Surat Keterangan Lahir.

Namun, Rizzky memberikan catatan penting. Apabila pihak keluarga baru mendaftarkan bayi tersebut melewati batas waktu 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN akan ditagihkan secara kumulatif terhitung sejak tanggal kelahiran sang bayi.

“Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia,” katanya.

Meskipun program asuransi sosial ini telah berjalan selama lebih dari 13 tahun, Rizzky menyayangkan masih adanya kebiasaan sebagian masyarakat yang baru mendaftar JKN saat sudah jatuh sakit.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar selagi sehat dan memastikan status kepesertaannya selalu aktif, mengingat risiko sakit bisa datang tanpa diduga.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga merespons wacana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Rizzky memastikan bahwa BPJS Kesehatan siap memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah, selama pelaksanaannya sesuai dengan regulasi dan tugas pokok fungsi lembaga.

“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Pihak BPJS Kesehatan berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk rutin bergotong royong membayar iuran tepat waktu, demi menjamin keberlanjutan dan manfaat Program JKN di masa mendatang.

(*Red)