Faktakalbar.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa kepesertaan bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berlaku secara otomatis.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir tetap wajib dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per April 2026
Aturan ini masih mengacu secara penuh pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Selasa (7/4/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons beredarnya kabar bahwa mulai April 2026, pemerintah merencanakan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir akan langsung terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa proses administrasi lanjutan.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” kata Rizzky.
Rizzky menjelaskan, apabila bayi didaftarkan dalam tenggat waktu 28 hari, maka status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif.
Langkah pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir saat ini telah dipermudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan pesan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
















