“Fleksibilitas ini menjadi ruang untuk meningkatkan produktivitas, bukan justru menurunkan disiplin kerja,” tambahnya.
Pemkot Pontianak juga memperkuat pemanfaatan teknologi melalui pengembangan layanan digital seperti e-office Srikandi, tanda tangan elektronik, serta sistem absensi digital.
“Setiap perangkat daerah perlu membangun budaya kerja yang berbasis kinerja dan hasil, sehingga capaian kerja dapat terukur dengan jelas,” ungkapnya.
Di sisi lain, efisiensi anggaran turut menjadi fokus utama pemerintah.
Pembatasan perjalanan dinas dalam negeri dilakukan hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi, dengan dorongan beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Kebijakan ini turut membuka peluang penghematan biaya operasional, seperti listrik, bahan bakar minyak, air, dan telekomunikasi, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
Untuk mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak juga diminta mengoordinasikan penambahan ruas jalan Car Free Day yang diharapkan dapat mendorong aktivitas masyarakat dan pelaku usaha mikro.
Setiap kepala perangkat daerah kini diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
“Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap bulan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas layanan kepada masyarakat,” tutup Edi.
(FR)
















