“Kalau pekerjaan seperti ini tidak ditenderkan, sementara nilainya besar, itu yang harus dijelaskan, termasuk apa urgensi penggunaan skema swakelola. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan,” kata M. Rifal.
Selain itu, waktu penetapan paket di akhir tahun anggaran, yakni 29 Desember 2025, juga menjadi sorotan.
Baca Juga: Dishub Beri Waktu 6 Bulan Pemilik Odong-odong di Singkawang Beralih ke Roda Empat
Pola penganggaran di penghujung tahun kerap dikaitkan dengan percepatan realisasi anggaran yang berpotensi mengurangi kualitas perencanaan dan pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, Iskandar Zulkarnaen belum memberikan tanggapan terkait alasan penggunaan swakelola maupun identitas pelaksana.
Ketiadaan penjelasan ini membuat publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai dasar pengambilan kebijakan dalam proyek tersebut.
(*Dion)
















