Proyek Land Clearing Rp 1,6 M Tanpa Lelang, Kadis PUPR Kalbar Bungkam

Ilustrasi - Proyek Land Clearing Rp 1,6 M di Singkawang gunakan skema swakelola tanpa lelang. Kadis PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen bungkam saat dikonfirmasi. (Dok: HO/Faktakalbar.id)
Ilustrasi - Proyek Land Clearing Rp 1,6 M di Singkawang gunakan skema swakelola tanpa lelang. Kadis PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen bungkam saat dikonfirmasi. (Dok: HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Proyek Pekerjaan Land Clearing Lokasi Sekolah Rakyat di Singkawang dengan nilai pagu Rp 1.638.873.000 memunculkan tanda tanya.

Data LPSE Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan proyek ini menggunakan skema swakelola dengan tipe pelaksana “K/L/PD lain”.

Hingga kini belum ada penjelasan dari Dinas PUPR Kalbar mengenai alasan penggunaan skema tersebut maupun instansi pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan data LPSE, paket dengan kode swakelola 10245810000 dan kode RUP 41257671 itu dibuat pada 29 Desember 2025.

Baca Juga: Jejak Tim Airlangga dalam Pemutusan Kontrak Sepihak di Dinas PUPR Kalbar

Proyek ini bersumber dari APBDP 2025 dan berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat.

Data tersebut tidak menjelaskan secara rinci siapa pelaksana di lapangan meski statusnya bukan dikerjakan langsung oleh dinas.

Kepala Dinas PUPR Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, belum merespons upaya konfirmasi terkait proyek tersebut.

Pesan yang dikirim sejak Kamis (2/4/2026)  terpantau telah diterima namun tidak dijawab hingga Sabtu (4/4/2026).

Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan penggunaan skema swakelola untuk pekerjaan land clearing senilai miliaran rupiah.

Secara umum, pekerjaan semacam ini dapat dilakukan melalui mekanisme tender terbuka untuk menjamin transparansi dan efisiensi anggaran.

Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, skema swakelola diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyebutkan swakelola digunakan untuk pekerjaan yang tidak dapat atau tidak tepat dilakukan melalui penyedia, seperti yang bersifat khusus atau membutuhkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, pedoman teknis LKPP mewajibkan pelaksanaan swakelola memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.

Aturan ini mencakup kejelasan pelaksana dan larangan penggunaan pihak ketiga sebagai pelaksana utama di luar ketentuan.

Dengan karakter pekerjaan berupa land clearing, sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut pada umumnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme penyedia jasa atau tender terbuka.

Penggunaan skema swakelola dalam proyek ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai penggunaan swakelola harus disertai penjelasan yang transparan.

“Swakelola itu boleh, tapi harus jelas siapa pelaksananya dan apa dasar penunjukannya. Kalau tidak dijelaskan, wajar publik mempertanyakan. Dan setahu kami, dalam skema swakelola tidak boleh melibatkan pihak ketiga atau kontraktor sebagai pelaksana,” ujar Rifal, Sabtu (4/4/2026).

Ia menambahkan, proyek bernilai Rp 1,6 miliar seharusnya lebih ideal melalui mekanisme tender terbuka agar terdapat pembanding harga dan pengawasan publik.

Melalui tender atau lelang terbuka, anggaran daerah berpotensi lebih efisien karena adanya kompetisi antar penyedia sehingga menghemat penggunaan APBD.