-
0,5 gram: Rp 1.478.500
-
1 gram: Rp 2.857.000
-
2 gram: Rp 5.654.000
-
3 gram: Rp 8.456.000
-
5 gram: Rp 14.060.000
-
10 gram: Rp 28.065.000
-
25 gram: Rp 70.037.000
-
50 gram: Rp 139.995.000
-
100 gram: Rp 279.912.000
-
250 gram: Rp 699.515.000
-
500 gram: Rp 1.398.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.797.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Pembelian:
-
Memiliki NPWP: 0,45%
-
Tanpa NPWP: 0,9% Setiap transaksi akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Buyback (Penjualan di atas Rp 10 Juta):
-
Memiliki NPWP: 1,5%
-
Tanpa NPWP: 3% Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Perlu diingat bahwa harga emas di laman Logam Mulia diperbarui setiap hari mengikuti dinamika pasar global.
Bagi investor pemula, disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi di gerai-gerai resmi Antam atau Butik Emas LM terdekat.
(*Drw)
















