Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan perbatasan.
Kali ini, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial TP (28), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (2/4/2026) malam.
Baca Juga: Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau
Penangkapan warga Dusun Mabah, Desa Raut Muara ini bermula dari adanya laporan warga setempat.
Masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap mengarah pada peredaran gelap narkoba di sekitar Tugu Balai Karangan, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sekayam langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan situasi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati keberadaan TP di area target dan langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket plastik bening berklip kecil berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan rapi di area pinggang sebelah kiri tersangka.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Sekayam. Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas segera melakukan pengembangan kasus untuk memburu sisa barang bukti. Pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, tim bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Dusun Lomur I, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan tambahan tujuh paket sabu berukuran kecil. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak ponsel merek Samsung Galaxy A07 yang diletakkan di atas lemari di dalam kamar pelaku.
















