Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam jajaran Polres Sanggau berhasil menangkap seorang pria berinisial HW (24), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Penangkapan warga Dusun Paus, Desa Balai Karangan ini berlangsung dalam sebuah operasi penindakan di kawasan Jalan Gang Buster pada Kamis (2/4/2026) malam.
Baca Juga: Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau
Pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di sekitar Dusun Balai Karangan II.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sekayam langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak pukul 20.30 WIB guna mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Setelah memastikan kebenaran informasi dan target berada di lokasi, tim bergerak cepat. Pada pukul 21.40 WIB, petugas berhasil mengamankan HW tanpa perlawanan yang berarti. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka pada pukul 22.00 WIB untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat menemukan dua paket plastik bening berklip ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku dengan rapi di dalam kocek jaket sebelah kiri, dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan merek Mikako, dan dibalut menggunakan tisu.
Total barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu di Sekayam ini mencakup dua paket sabu dengan berat bruto 15,4 gram, satu bungkus plastik produk makanan, dua helai tisu putih, satu sendok takar dari sedotan plastik, satu tas kecil berwarna hitam bermotif manik-manik putih, satu unit telepon seluler merek OPPO A17, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam.
















