“Untuk rumah masyarakat yang rusak, akan diperbaiki oleh pemerintah. Polanya sama seperti di daerah bencana lain. Rumah rusak ringan dan sedang akan diperbaiki, sementara yang rusak berat akan diganti (pembangunan baru). Mekanismenya nanti melihat pengajuan dan kemampuan fiskal daerah, jika diserahkan ke pusat, maka pusat akan ambil alih,” tegas Suharyanto.
Saat ini, tim gabungan terus melakukan asesmen mendalam di lapangan untuk memastikan seluruh kebutuhan kebutuhan dasar para penyintas terpenuhi serta memantau area terdampak yang mungkin belum terjangkau.
Baca Juga: Menko PMK Perintahkan Kepala BNPB Turun Langsung Tangani Gempa M 7,6 Sulut dan Malut
(Mira)
















