Ancaman Pidana Menanti! Aparat Tegaskan Larangan PETI di Kapuas Hulu

Aparat gabungan TNI, Polri, dan unsur pemerintah kecamatan saat memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan ilegal di bantaran Sungai Besar.
Aparat gabungan TNI, Polri, dan unsur pemerintah kecamatan saat memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan ilegal di bantaran Sungai Besar. (Dok. Ist)

“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas tersebut,” ucap Kopda Zulfiqor.

Pemasangan atribut larangan PETI di Kapuas Hulu ini diposisikan sebagai peringatan awal yang tegas bagi masyarakat luas maupun pemodal tambang liar.

Tindakan ini merupakan langkah preventif krusial guna meminimalisasi terjadinya kerusakan lingkungan hidup serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Bunut Hulu.

Baca Juga: Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu: Jaga Kelestarian Hutan Lindung

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa para pelaku pertambangan tanpa izin yang tertangkap tangan beroperasi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maupun denda yang berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui upaya penertiban dan sosialisasi masif ini, pemerintah dan aparat keamanan menaruh harapan besar agar tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.

Warga didorong untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal serta saling bahu-membahu menjaga keasrian aliran air Sungai Besar, mengingat ekosistem perairan tersebut merupakan aset lingkungan yang vital sekaligus sumber kehidupan utama bagi masyarakat setempat.

(*Red)