Kapuas Hulu  

Ancaman Pidana Menanti! Aparat Tegaskan Larangan PETI di Kapuas Hulu

Aparat gabungan TNI, Polri, dan unsur pemerintah kecamatan saat memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan ilegal di bantaran Sungai Besar.
Aparat gabungan TNI, Polri, dan unsur pemerintah kecamatan saat memasang spanduk larangan aktivitas pertambangan ilegal di bantaran Sungai Besar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Aparat gabungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan PETI di Kapuas Hulu.

Kegiatan penertiban kawasan dari ancaman aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini dipusatkan secara intensif di sepanjang aliran Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Polsek Embaloh Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu

Kegiatan preventif pencegahan kerusakan alam ini dipimpin langsung oleh unsur Forkopimcam Bunut Hulu yang melibatkan personel Koramil 1206-13/Bunut Hulu, Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut Hulu, perangkat kecamatan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Pemasangan spanduk peringatan keras ini dilakukan di sejumlah titik strategis yang sebelumnya telah dipetakan oleh aparat sebagai kawasan yang sangat rawan menjadi target lokasi aktivitas penambangan ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Babinsa Bunut Hulu, Kopda Zulfiqor, yang turun langsung ke lapangan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas yang solid antara unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Langkah bersama ini diambil secara tegas guna menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem alam di wilayah teritorial binaan.

Selain memancang spanduk peringatan, petugas gabungan juga melakukan edukasi dan sosialisasi secara tatap muka kepada warga sekitar agar tidak tergiur untuk terlibat, apalagi memfasilitasi aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.